Menurut bahasa, kata ‘maal’ dalam zakat maal memiliki arti kecenderungan atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpan. Sedangkan menurut syarat wajib, zakat maal atau zakat harta ini merupakan zakat yang berasal dari segala sesuatu yang bisa dimiliki atau dikuasai serta dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Manfaat zakat sangatlah beragam. Apalagi umat Muslim yang memenuhi kriteria sebagai muzakki juga diwajibkan untuk berzakat kepada mustahik. Sesuatu bisa disebut ‘maal’ jika memenuhi dua syarat berikut:
- Bisa disimpan, dimiliki, dihimpun atau dikuasai.
- Bisa diambil manfaatnya sebagaimana mestinya.
Selain itu, harta yang wajib dizakati juga harus mencapai nisab atau batas minimal harta seseorang yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Berikut ini adalah beberapa syarat wajib zakat maal atau zakat harta yang perlu Anda tahu. Simak baik-baik, ya!
Kepemilikan yang Sempurna
Kepemilikan harta yang sempurna, maksudnya pemilik harta memungkinkan menggunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sederhananya, harta tersebut berada di bawah kontrol atau kekuasaannya.
Harta tersebut juga harus diperoleh melalui proses kepemilikan yang dibenarkan, seperti hasil usaha perdagangan yang halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain. Jadi, wajib bagi Anda mengeluarkan zakatnya bila sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Sedangkan harta yang didapatkan dengan cara yang haram, seperti hasil mencuri, merampok dan korupsi tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Bahkan, harta itu haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau ahli waris.
Harta Bisa Berkembang
Maksud dari harta zakat maal yang brkembang ialah harta yang bisa bertambah atau berkembang jika Anda jadikan modal usaha atau memiliki potensi untuk berkembang. Misalnya, hasil pertanian, ternak, perdagangan, emas, perak dan uang.
Menggunakan istilah yang lebih familiar, berkembang berarti sifat harta tersebut bisa memberikan keuntungan atau pendapatan lain.
Melebihi Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok merupakan segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Syarat satu ini hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki penghasilan rendah atau di bawah standard minimum daerah setempat.
Namun, yang lebih utama ialah setiap harta yang mencapai nisab, harus Anda keluarkan zakatnya. Mengingat selain menyucikan harta, zakat juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat bahwa semua yang dimiliki menjadi milik mereka selamanya.
Bebas dari Utang
Jumlah utang seseorang bisa digunakan untuk mengurangi jumlah harya wajib zakat yang telah sampai dinisab. Apabila setelah dikurangi utang harta wajib zakat tidak sampai nisab, maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
Pasalnya, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan. Sementara orang yang memiliki utang dianggap bukan termasuk orang yang berkecukupan.
Demikian ulasan mengenai syarat wajib zakat maal. Apabila harta Anda sudah sampai nisab, Anda bisa salurkan zakat maal Anda melalui GoAmal. GoAmal– Beramal dengan Maksimal merupakan platform donasi online dari BSI Maslahat. BSI Maslahat merupakan lembaga zakat nasional terdaftar yang disahkan melalui SK Menteri Agama RI No. 1010/2021.
Untuk mengetahui informasi seputar zakat yang lebih lengkap, silakan kunjungi laman www.goamal.org/zakat. Semoga bermanfaat!